Beranda | Artikel
Wajib-Wajib Shalat
Senin, 10 Oktober 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Wajib-Wajib Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 14 Rabi’ul Awwal 1444 H / 10 Oktober 2022 M.

Download kajian sebelumnya: Posisi Tangan Ketika I’tidal

Kajian Tentang Wajib-Wajib Shalat

Kita membahas tentang wajib-wajib shalat. Apa beda rukun dengan wajib, padahal dua-duanya adalah sesuatu yang harus dilakukan di dalam shalat?

Sebagian ulama mengatakan bahwa rukun itu harus dilakukan, apabila lupa maka harus diganti (tidak boleh dengan sujud sahwi). Misalnya ada orang lupa ruku’, sedangkan ruku’ itu adalah rukun. Setelah berdiri langsung sujud, kemudian duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali, kemudian berdiri. Setelah itu dia ingat bahwa dirakaat pertama tadi belum ruku’. Apabila keadaannya demikian, dia harus menganggap rakaat pertama hilang dan rakaat kedua menjadi rakaat pertama. Karena waktu untuk mengganti ruku’nya sudah lewat, dan ruku’ harus diganti dengan ruku’. Ruku’ adalah rukun, tidak boleh diganti dengan sujud sahwi.

Berbeda dengan wajib-wajib shalat. Wajib-wajib shalat itu harus dilakukan. Kalau ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya tidak sah. Tapi kalau ditinggalkan karena lupa, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Inilah perbedaan antara rukun shalat dengan wajib shalat.

Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak ada wajib shalat, tapi yang ada adalah fardhu shalat. Mereka menyamakan antara rukun dan wajib shalat. Sebagian ulama seperti di dalam Mazhab Syafi’i dan Maliki tidak membahas tentang wajib-wajib shalat. Yang mereka bahas adalah rukun-rukun shalat atau yang mereka sebut sebagai fardhu shalat. Kemudian setelah itu mereka langsung membahas tentang sunnah-sunnah shalat. Dan banyak yang dikatakan oleh para ulama yang membahas tentang wajib-wajib shalat itu dimasukkan oleh para ulama yang lain kedalam sunnah-sunnah shalat. Seperti misalnya tasyahud awal yang dimasukkan oleh sebagian ulama kedalam sunnah-snunah shalat. Seperti takbiratul intiqal (takbir selain takbiratul ihram), sebagian ulama memasukkannya kedalam sunnah-sunnah shalat. Begitu pula bacaan dalam rukun shalat selain Al-Fatihah dan tasyahud, banyak dari ulama yang memasukkannya kedalam sunnah-sunnah shalat.

Di sini kita memilih jalannya para ulama yang menganggap bahwa ada wajib-wajib shalat. Karena saya secara pribadi melihat dalil mereka lebih kuat.

Wajib-Wajib Shalat

Wajib-wajib shalat adalah amalan-amalan di dalam shalat yang wajib untuk kita lakukan. Kalau kita tinggalkan secara sengaja, maka shalat kita batal. Kalau kita tinggalkan secara tidak sengaja (misalnya karena lupa), maka boleh diganti dengan sujud sahwi.

Takbiratul Intiqal

Takbiratul intiqal adalah takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lain. Seperti misalnya dari rukun berdiri ke ruku’, dari i’tidal ke sujud, dari sujud ke duduk di antara dua sujud, dari duduk di antara dua sujud ke sujud, dari sujud ke berdiri lagi. Begitupula tasmi’ (sami’allahu liman hamidah), ini dari ruku’ ke i’tidal. Kemudian bacaan “Rabbana walakal hamdu” (bacaan ketika i’tidal), ini diwajibkan.

Apa yang menjadi dalil bahwa ini merupakan suatu kewajiban? Di antara dalilnya adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

“Apabila imam bertakbir, maka bertakbirlah kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata-kata “bertakbirlah kalian” adalah perintah, dan pada asalnya perintah menunjukkan hukum wajib. Berarti bertakbir itu wajib. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

وإذا قال: سمِع اللهُ لِمَن حمِده، فقولوا: اللهمَّ ربَّنا ولك الحمد

Pada riwayat yang lain disebutkan:

وإذا قال: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِده، فقولوا: ربَّنا ولكَ الحمدُ

“Apabila imam mengatakan: ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘Rabbana walakal hamdu.`” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di sini juga ada perintah, dan pada asalnya perintah menunjukkan hukum wajib. Selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan bahwa perintah itu tidak menunjukkan hukum wajib, maka kita harus membawanya ke hukum wajib. Ini menunjukkan ucapan “Allahumma Rabbana walakal hamdu” atau “Rabbana walakal hamdu” itu suatu kewajiban.

Kemudian di dalam hadits yang terkenal dengan nama حديث المسيء صلاته (hadits orang yang tidak baik shalatnya), disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إنه لا تتم صلاة لأحد من الناس حتى يتوضأ…

“Sesungguhnya shalat seseorang tidaklah sempurna sampai dia melakukan wudhu. Maka dia meletakkan wudhunya di tempatnya, kemudian dia bertakbir. Dan dia memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyanjungNya, dan membaca dari Al-Qur’an apa yang dia kehendaki. Kemudian dia membaca Allahu Akbar (takbir untuk ruku’).”

Ini menunjukkan bahwa Allahu akbar ini menjadi penyempurna shalat. Kalau Allahu akbar (takbiratul intiqal) ini tidak dilakukan, maka shalatnya menjadi tidak sempurna.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52219-wajib-wajib-shalat/